JALAN PAHLAWAN NO. 163 KEBUMEN, TELP. ( 0287 ) 381622, EMAIL: rutankbm163@yahoo.com

Sabtu, 31 Mei 2014

Sejarah Singkat Sistem Pemasyarakatan



Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjaraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu system perlakuaan terhadap para pelanggar hokum di Indonesia dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.
            
Istilah Pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman saat itu) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahangelar doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
           
Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung, istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu system Inspekturan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahankeadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi social atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.
           
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
           
Dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara Inspekturan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpoadu antara Inspektur, yang dibinadan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar