Bagi Negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak
lagi sekedar penjaraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan
reintegrasi social Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan
suatu system perlakuaan terhadap para pelanggar hokum di Indonesia dinamakan
dengan Sistem Pemasyarakatan.
Istilah
Pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH
(Menteri Kehakiman saat itu) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato
penganugerahangelar doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.
Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
Satu
tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi jawatan Kepenjaraan
yang dilaksanakan di Lembang, Bandung, istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai
pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai
suatu system Inspekturan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahankeadilan
yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi social atau pulihnya kesatuan
hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam
masyarakat.
Dalam
perkembangan selanjutnya, pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin mantap
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
Dengan
adanya Undang-Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk
mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas
serta cara Inspekturan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang
dilaksanakan secara terpoadu antara Inspektur, yang dibinadan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan,
memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan
dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar