Kriminalitas
menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran yang dapat dihukum)
yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut Undang-Undang. Sedangkan
pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu kejahatan yang
tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku dalam suatu
negara). Pengertian kejahatan sebagai
unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur
yaitu: 1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan
merugikan secara psikologis. 2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan
manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
Dengan demikian,
pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang
merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku
dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Kejahatan adalah
bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril),
merugikan masyarakat dan melanggar hukum serta undang-undang pidana didalam
perumusan pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) jelas tercantum:
kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan
KUHP. Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 388
KUHP, mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP, perjudian memenuhi bunyi pasal 303
KUHP sedangkan kejahatan penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP. Selama kesalahan
seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut
seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum.
Kriminalitas atau kejahatan itu
bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan
merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminalitas itu bisa dilakukan oleh
siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak,
dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar
misalnya, didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan
paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Kejahatan
bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terppaksa
untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas
menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan. (Kartini Kartono, 2005:139)
Relatifnya
kejahatan bergantung pada ruang,waktu,dan siapa yang menamakan sesuatu itu
kejahatan. “Misdad is benoming”, kata Hoefnagels; yang berarti tingkah laku
didefenisikan sebagai jahat oleh manusia-manusia yang tidak mengkualifikasikan
diri sebagai penjahat. (J.E. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi,Alumni,
Bandung, 1979,hlm.67.)
Dalam beberapa akhir
ini tindak kriminalitas semakin meningkat di wilayah kabupaten Kebumen. Hal ini
terbukti dengan semakin seringnya pelaku kejahatan yang masuk ke penjara.
Berikut ini data statistik yang diambil dari website polres Kebumen.
Curanmor : 7 Kasus
Curat : 10 Kasus
Curas : 3 Kasus
Upal : 2 Kasus
Anirat : 5 Kasus
Pembunuhan : 2 Kasus
Narkoba : 3 Kasus
Judi : 26 Kasus
Kasus yang
sering terjadi adalah tindak perjudian togel yang masih menjadi yang tertinggi
hingga saat ini. Kemudian disusul dengan tindak pidana pencurian yang menjadi urutan
kedua. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kasus kejahatan itu semakin bertambah
jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Kasus
Kejahatan yang dilakukan pada intinya merupakan produk dari kondisi
masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan
ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial.
Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang
di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal
, atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.
Tindak kriminalitas dapat menimpa
siapa saja, yang muda, tua, laki-laki maupun perempuan. Tindakan tersebut dapat
dipengaruhi oleh berbagai faktor pendorong untuk melakukannya. Berikut faktor
pendorong terjadinya tindak kriminal
- Melakukan kejahatan didorong oleh faktor psikopatologis, dengan pelaku-pelakunya: Orang yang sakit jiwa, Berjiwa abnormal, namun tidak sakit jiwa.
- Orang-orang dengan gangguan jasmani-rohani sejak lahir dan pada usia muda, sehingga sukar dididik, dan tidak mampu menyesuaikan diri terhadap pola hidup masyarakat umum.
- Orang-orang dengan gangguan badani-rohani pada usia lanjut, cacat/invalid oleh suatu kecelakaan, dan lain-lain.
- Telah menjadi kebiasaan.
- Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
- Kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.
·
Dilakukan secara kebetulan, yang pertama kali
melakukan kejahatan kecil secara kebetulan; Kemudian berkembang lebih sering
lagi, lalu melakukan kejahatan-kejahatan besar.
·
Dilakukan karena adanya kesempatan.
Aschaffenburg membagi type penjahat
sebagai berikut:
1. Penjahat professional: kejahatan sebagai
“penggaotan” atau pekerjaan sehari-hari, karena sikap hidup yang keliru.
2. Penjahat oleh kebiasaan, disebabkan oleh mental
yang lemah, sikap yang pasif, pikiran yang tumpul, dan apatisme.
3. Penjahat tanpa/kurang memiliki disiplin
kemasyarakatan. Misalnya para pengemudi mobil dan sepeda motor yang tidak bertanggung
jawab, tidak menghiraukan etik lalu lintas dan peraturan-peraturan keamanan
lalu lintas.
4. Penjahat-penjahat yang memiliki krisis jiwa,
misalnya kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak puber, membakar rumah sendiri
karena ingin mendapatkan uang asuransi; membunuh pacar sendiri karena sudah
dihamilli,atau karena cintanya tidak terbalas. Ibu muda yang membunuh bayinya
karena tidak kawin; membunuh orang lain atau melakukan bunuh diri, karena tidak
mampu krisis jiwanya, dan lain-lain.
5. Penjahat yang melakukan kejahatan oleh
dorongan-dorongan seks yang abnormal. Misalnya homo seks, sadisme,
sadomasokhisme,[2] pedofilia,[3] lesbianism, perkosaan, dan lain-lain.
6. Penjahat yang sangat agresif dan memiliki mental
yang sangat labil, yang sering melakukan penyerangan, penganiayaan dan
pembunuhan. Juga selalu melontarkan pernyataan-pernyataan ovensif/penyerangan,
melalui ucapan atau tulisan-tulisan penghinaan dan fitnahan. Mereka itu
biasanya memiliki rasa social yang tipis sekali, dan jiwanya sangat tidak
stabil. Pemakaian minuman keras dan bahan-bahan narkotika memperbesar
nafsu-nafsu agresifnya.
Tindak kriminal atau kejahatan dapat
merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu juga dapat menimbulkan rasa
tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan ditengah masyarakat, merusak
terhadap orde social. Dalam faktor ekonomi banyak materi dan energi yang
terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas dan juga menambah
beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar masyarakatnya.
Tahap-tahap
penanganan kriminalitas, Soetomo (2008: 33-63):
1) Tahap identifikasi, indicator sederhana untuk
tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi
daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah
kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah
pelaku kejahatan).
2) Tahap diagnosis, yaitu mencari sifat, eskalasi
dan latar belakang kriminalitas terjadi untuk membantu menentukan tindakan
sebagai upaya pemecahan masalah.
3) Tahap treatment, adalah upaya pemecahan masalah
yang ideal pada suatu kondisi tertentu, terdiri dari:
a. Usaha rehabilitatif, fokus utamanya pada kondisi
pelaku kejahatan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau perbaikan
perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.
b. Usaha preventif, focus pada pencegahan agar
tindak kejahatan tidak terjadi antara lain dikucilkan dimasyarakat, mendapat
hukuman penjara, malu terhadapat orang lain dan membuat malu keluarga.
Cara kita untuk
mencegah tindak kriminal dapat dilakukan mulai dari diri sendiri, kelompok,
maupun masyarakat antara lain dengan selektif terhadap budaya asing yang masuk
agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri, memberikan sanksi hukum yang
tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu, mengontrol
atau memberikan arah pada proses pada proses sosialisisasi termasuk lingkungan
interakasi sosial, meningkatkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan
dalam mendidik anak, menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam
masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural, seperti
sekolah, pengajian dan organisasi masyarakat, meningkatkan kepribadian dengan
meningkatkan ilmu agama, untuk pengawasan kejahatan secara efektif kita
memerlukan hukum yang berwibawa.
Untuk proses rehabilitasi dapat
dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan Membentuk Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki
diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Kemudian
dilanjut dengan usaha represif yang dilakukan masyarakat. Peran masyarakat
sangat penting dalam proses represif agar tidak dikucilkan dimayarakat supaya
pelaku tidak melakukan tindak kriminal lagi. Misalkan seseorang telah selesai
masa rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan jangan dikucilkan, harusnya
disambut lagi agar tidak mengulangi tindakkannya lagi.
Namun usaha pencegahan lebih
diutamakan karena lebih hemat biaya dibandingkan dengan usaha represif maupun
rehabilitasi. Misalnya dengan tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan saat
keluar rumah, memberi lampu pada tempat gelap, menggunakan pakaian yang sopan
agar terhindar dari godaan dan lain sebagainya. Selain dampak negatif
kriminalitas, ada dampak positif yang diberikan dari kriminalitas antara lain
1) Menumbuhkan rasa solidaritas dalam
kelompok-kelompok yang tengah diteror oleh para penjahat.
2) Muncullah norma-norma susila yang lebih baik,
yang diharapkan mampu mengatur masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa
mendatang.
3) Pemerintah berusaha memperbesar kekuatan hukum.
Kejahatan sampai
sekarang masih marak terjadi diberbagai tempat, namun kita harus mewaspadai
agar tidak terjerumus ataupun menjadi korban kejahatan. Dilingkungan masyarakat
perlu ditingkapkan keamanan dengan cara ronda malam untuk meminimalisir tindak
kejahatan seperti pencurian, sedangkan untuk aparat penegak hukum harus lebih
ditingkatkan kekuatan dan harus lebih bersih dalam institusinya, jangan sampai
mau menerima suap karena tersangka memiliki uang banyak sehingga proses hukum
jadi lemah. (@fatkhul_sip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar