JALAN PAHLAWAN NO. 163 KEBUMEN, TELP. ( 0287 ) 381622, EMAIL: rutankbm163@yahoo.com

Senin, 19 Januari 2015

Tindak Kriminalitas yang Semakin Meningkat dan Cara Pencegahannya

Kriminalitas menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut Undang-Undang. Sedangkan pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku dalam suatu negara).  Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu: 1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis. 2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
Dengan demikian, pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat dan melanggar hukum serta undang-undang pidana didalam perumusan pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (KUHP)  jelas tercantum: kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP. Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 388 KUHP, mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP, perjudian memenuhi bunyi pasal 303 KUHP sedangkan kejahatan penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum.


            Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminalitas itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar misalnya, didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terppaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan. (Kartini Kartono, 2005:139)
Relatifnya kejahatan bergantung pada ruang,waktu,dan siapa yang menamakan sesuatu itu kejahatan. “Misdad is benoming”, kata Hoefnagels; yang berarti tingkah laku didefenisikan sebagai jahat oleh manusia-manusia yang tidak mengkualifikasikan diri sebagai penjahat. (J.E. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi,Alumni, Bandung, 1979,hlm.67.)

            Dalam beberapa akhir ini tindak kriminalitas semakin meningkat di wilayah kabupaten Kebumen. Hal ini terbukti dengan semakin seringnya pelaku kejahatan yang masuk ke penjara. Berikut ini data statistik yang diambil dari website polres Kebumen.
Curanmor               :   7 Kasus
Curat                      :   10 Kasus
Curas                      :   3 Kasus
Upal                        :   2 Kasus
Anirat                     :   5 Kasus
Pembunuhan           :   2 Kasus
Narkoba                  :   3 Kasus
Judi                         :   26 Kasus
Kasus yang sering terjadi adalah tindak perjudian togel yang masih menjadi yang tertinggi hingga saat ini. Kemudian disusul dengan tindak pidana pencurian yang menjadi urutan kedua. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kasus kejahatan itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Kasus Kejahatan yang dilakukan pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal , atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.

            Tindak kriminalitas dapat menimpa siapa saja, yang muda, tua, laki-laki maupun perempuan. Tindakan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor pendorong untuk melakukannya. Berikut faktor pendorong terjadinya tindak kriminal
  • Melakukan kejahatan didorong oleh faktor psikopatologis, dengan pelaku-pelakunya: Orang yang sakit jiwa, Berjiwa abnormal, namun tidak sakit jiwa.
  • Orang-orang dengan gangguan jasmani-rohani sejak lahir dan pada usia muda, sehingga sukar dididik, dan tidak mampu menyesuaikan diri terhadap pola hidup masyarakat umum.
  • Orang-orang dengan gangguan badani-rohani pada usia lanjut, cacat/invalid oleh suatu kecelakaan, dan lain-lain.
  • Telah menjadi kebiasaan.
  •  Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah   mentalnya.
  • Kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.

·         Dilakukan secara kebetulan, yang pertama kali melakukan kejahatan kecil secara kebetulan; Kemudian berkembang lebih sering lagi, lalu melakukan kejahatan-kejahatan besar.
·         Dilakukan karena adanya kesempatan.

Aschaffenburg membagi type penjahat sebagai berikut:
1.       Penjahat professional: kejahatan sebagai “penggaotan” atau pekerjaan sehari-hari, karena sikap hidup yang keliru.
2.      Penjahat oleh kebiasaan, disebabkan oleh mental yang lemah, sikap yang pasif, pikiran yang tumpul, dan apatisme.
3.       Penjahat tanpa/kurang memiliki disiplin kemasyarakatan. Misalnya para pengemudi mobil dan sepeda motor yang tidak bertanggung jawab, tidak menghiraukan etik lalu lintas dan peraturan-peraturan keamanan lalu lintas.
4.        Penjahat-penjahat yang memiliki krisis jiwa, misalnya kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak puber, membakar rumah sendiri karena ingin mendapatkan uang asuransi; membunuh pacar sendiri karena sudah dihamilli,atau karena cintanya tidak terbalas. Ibu muda yang membunuh bayinya karena tidak kawin; membunuh orang lain atau melakukan bunuh diri, karena tidak mampu krisis jiwanya, dan lain-lain.
5.      Penjahat yang melakukan kejahatan oleh dorongan-dorongan seks yang abnormal. Misalnya homo seks, sadisme, sadomasokhisme,[2] pedofilia,[3] lesbianism, perkosaan, dan lain-lain.
6.        Penjahat yang sangat agresif dan memiliki mental yang sangat labil, yang sering melakukan penyerangan, penganiayaan dan pembunuhan. Juga selalu melontarkan pernyataan-pernyataan ovensif/penyerangan, melalui ucapan atau tulisan-tulisan penghinaan dan fitnahan. Mereka itu biasanya memiliki rasa social yang tipis sekali, dan jiwanya sangat tidak stabil. Pemakaian minuman keras dan bahan-bahan narkotika memperbesar nafsu-nafsu agresifnya.

            Tindak kriminal atau kejahatan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu juga dapat menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan ditengah masyarakat, merusak terhadap orde social. Dalam faktor ekonomi banyak materi dan energi yang terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas dan juga menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar masyarakatnya.
Tahap-tahap penanganan kriminalitas, Soetomo (2008: 33-63):
1)  Tahap identifikasi, indicator sederhana untuk tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah pelaku kejahatan).
2)  Tahap diagnosis, yaitu mencari sifat, eskalasi dan latar belakang kriminalitas terjadi untuk membantu menentukan tindakan sebagai upaya pemecahan masalah.
3)  Tahap treatment, adalah upaya pemecahan masalah yang ideal pada suatu kondisi tertentu, terdiri dari:
a.   Usaha rehabilitatif, fokus utamanya pada kondisi pelaku kejahatan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau perbaikan perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.
b.  Usaha preventif, focus pada pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi antara lain dikucilkan dimasyarakat, mendapat hukuman penjara, malu terhadapat orang lain dan membuat malu keluarga.

Cara kita untuk mencegah tindak kriminal dapat dilakukan mulai dari diri sendiri, kelompok, maupun masyarakat antara lain dengan selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri, memberikan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu, mengontrol atau memberikan arah pada proses pada proses sosialisisasi termasuk lingkungan interakasi sosial, meningkatkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak, menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan organisasi masyarakat, meningkatkan kepribadian dengan meningkatkan ilmu agama, untuk pengawasan kejahatan secara efektif kita memerlukan hukum yang berwibawa.
           
            Untuk proses rehabilitasi dapat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Kemudian dilanjut dengan usaha represif yang dilakukan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam proses represif agar tidak dikucilkan dimayarakat supaya pelaku tidak melakukan tindak kriminal lagi. Misalkan seseorang telah selesai masa rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan jangan dikucilkan, harusnya disambut lagi agar tidak mengulangi tindakkannya lagi.

            Namun usaha pencegahan lebih diutamakan karena lebih hemat biaya dibandingkan dengan usaha represif maupun rehabilitasi. Misalnya dengan tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan saat keluar rumah, memberi lampu pada tempat gelap, menggunakan pakaian yang sopan agar terhindar dari godaan dan lain sebagainya. Selain dampak negatif kriminalitas, ada dampak positif yang diberikan dari kriminalitas antara lain
1)            Menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok-kelompok yang tengah diteror oleh para penjahat.
2)     Muncullah norma-norma susila yang lebih baik, yang diharapkan mampu mengatur masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa mendatang.
3)             Pemerintah berusaha memperbesar kekuatan hukum.


Kejahatan sampai sekarang masih marak terjadi diberbagai tempat, namun kita harus mewaspadai agar tidak terjerumus ataupun menjadi korban kejahatan. Dilingkungan masyarakat perlu ditingkapkan keamanan dengan cara ronda malam untuk meminimalisir tindak kejahatan seperti pencurian, sedangkan untuk aparat penegak hukum harus lebih ditingkatkan kekuatan dan harus lebih bersih dalam institusinya, jangan sampai mau menerima suap karena tersangka memiliki uang banyak sehingga proses hukum jadi lemah. (@fatkhul_sip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar